Sabtu, 21 September 2024

Waspadai Pelaku Perjalanan Dinas, Kadinkes Balikpapan: Jangan Langsung Masuk Kantor

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 12 Desember 2020 6:34

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang juga Juru Bicara Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satgas Covid-19 Balikpapan menganalisis adanya kenaikan kasus pada klaster perusahaan yang melakukan perjalanan ke lokasi kerja. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang juga Juru Bicara Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengimbau kepada perusahaan agar dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pekerja yang mengikuti perjalanan dinas atau cuti luar kota harus melakukan karantina terlebih dahulu minimal 3 hari dan dilanjutkan rapid test. Jangan langsung masuk kantor," kata Andi Sri Juliarty.

Pihaknya mengingatkan kembali untuk menaati Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 440/0332/Dinkes tentang Pengendalian Covid-19 di Lingkungan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta di Kota Balikpapan Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam 1 pekan terakhir, data Tim Satgs Covid-19 Balikpapan menunjukan adanya 5 klaster pekantoran, pekerja migas, dan kru kapal yang menyumbang kasus terbesar.

"Kasus paling menonjol yakni klaster perusahaan galangan kapal di Kariangau dengan 10 orang positif," katanya.

Pihaknya meminta kepada pekerja migas, tambang,  dan kru kapal untuk melakukan swab PCR bagi karyawan yang akan masuk ke lokasi kerja agar tidak menyebarkan virus asal wuhan ini.

Sebelumnya, tim Satgas Covid-19 Balikpapan juga mewaspadai adanya klaster Pilkada yang dilaksanakan (9/12) lalu. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews