DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas penerbitan artikel beritanya.
Jaksa penuntut umum (JPU ) menjeratnya dengan pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait artikel berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’, bulan November 2019 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Rizki Purbo Nugroho, Senin (20/7/2020).
Jaksa menuduh terdakwa menyebar isu SARA lewat penerbitan artikelnya ini.
Pembacaan tuntutan merupakan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
JPU kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi.
Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.
Sidang penuntutan ini dihadiri oleh salah satu kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.
Melihat tuntutan jaksa, ia menyebut pihaknya jelas bakal menyampaikan pembelaan atau pledoi.
"Kita tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman," ujar Hafizh.
Mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, Hafizh juga menyebut ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak.