Selasa, 26 November 2024

Wali Kota Samarinda Tindak Tegas Jukir Liar, Dishub Samarinda Akan Dalami Dugaan Pungli Oknum Dishub

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 16 Maret 2022 13:16

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menindak oknum jukir liar di kawasan Pasar Pagi, Rabu (16/3/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun tindak tegas juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Pagi Samarinda, Rabu (16/3/2022).

Andi Harun geram dengan tindakan jukir yang kerap menarik iuran parkir di luar lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Ini pun bukan kali pertama wali kota turun langsung untuk mengedukasi para jukir tersebut.

Saat di lokasi, wali kota menemukan 3 unit kendaraan yang terparkir di luar lokasi yang ditentukan. Saat itu pula tidak nampak satu pun petugas Dishub Samarinda yang berjaga.

"Saya sudah memberikan teguran kepada Kadishub karena tidak ada petugas dilokasi itu," kata wali kota saat dikonfirmasi awak media.

Mengenai tindakan terhadap jukir liar, wali kota meminta Satpol PP membawa oknum jukir liar tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saya beritahu kepada jukir bahwa ada larangan untuk tidak boleh parkir di lokasi tersebut apalagi memungut bayaran ke masyarakat," jelasnya.

"Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan memeras dan pungli, bahkan ada tadi warga yang dimintai uang parkir 5-10 ribu," sambungnya.

Yang mengagetkan, saat wali kota mengintrogasi oknum jukir liar, bahwa jukir tersebut mengaku disuruh oleh diduga oknum petugas Dishub Samarinda.

"Sebelum di bawa saya tegas mengatakan kepada jukir tersebut siapa yang menyuruh untuk melakukan dan meminta bayaran parkir di lokasi tersebut dan si jukir mengaku ada pungutan dari oknum yang diduga dari Dishub sendiri," bebernya.

Mengenai tindaklanjut temuan ini, wali kota meminta Kepala Dishub Samarinda melakukan perombakan bukan cuma di level atas namun keseluruhan.

"Ini supaya segera diantisipasi agar tidak ada lagi dan terjadi terulang kembali. Ada kemungkinan dugaan ada saling main mata dan dugaan kita hari ini membuktikan jika mereka juga dipungut oleh oknum diduga Dishub," ucapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa akan segera mengumpulkan seluruh personil lapangan yang berkaitan dengan tugas pengawasan kawasan parkir.

"Saya juga langsung ambil sikap besok akan mengumpulkan tim penertiban di lapangan. Karena saya sudah sering perintahkan mereka untuk intens di 3 lokasi pasar, Pasar Sungai Dama, Pasar Pagi dan Pasar Segiri," ujar Manalu.

Mengenai tindak lanjut oknum Dishub yang diduga melakukan pelanggaran pungutan, Manalu akan memastikan lebih dulu dengan berkoordinasi bersama kepala bidang dan kepala seksi yang berkaitan.

"Setelah saya dipanggil pak wali menyampaikan kepada saya ini tolong dibina. Saya juga belum kenal siapa oknum ini. Jadi besok pagi saya akan berkoordinasi dengan kabid dan kasi untuk meminta oknum tersebut menghadap kita untuk dimintai keterangan benar apa tidaknya," jelasnya.

Manalu pun memastikan akan menindak tegas oknum tersebut jika terbukti menerima setoran hasil pungutan parkir seperti halnya yang disampaikan oknum jukir liar tersebut.

Dishub Samarinda Akan Siapkan Jukir Bersertifikat

Vincentius Hari Prabowo, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda menambahkan, mekanisme perparkiran di Samarinda nanti tidak lagi dapat dilakukan di sembarang tempat. Dishub akan mengatur titik parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi tidak semua ruas jalan boleh digunakan sebagai tempat parkir. Seperti ditikungan atau di jalan lurus. Kita akan tentukan tempat yang boleh dilakukan aktivitas parkir secara resmi," jelasnya.

Sebab itu, ia mengimbau untuk para juru parkir nantinya bersinergi dengan pemerintah untuk mengisi slot parkir yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Kami mengajak para juri parkir untuk mengisi slot tersebut. Manakala mereka (jukir) mau mengikuti aturan mulai dari registrasi, pelatihan sampai ke sertifikasi maka akan kita terbitkan penunjukkan kerja," terangnya.

Mengenai pengawasan jukir liar, Hari mengatakan, jika ditemukan jukir liar yang tidak memiliki bukti penunjukkan kerja maka akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Sekecil apapun transaksi uang jika tidak resmi maka masuk kategori pungutan liar. Tentu itu punya konsekuensi hukum. Itu yang akan kita coba tertibkan dan rapikan ke depan," pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews