DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima laporan dugaan serius terkait pertanggung jawaban hukum PT Limbu dan CV Egi terkait kegiatan pertambangan di daerah FIT.
Hal itu disampaikan Andi Harun usai tim gabungan melakukan rapat penanganan tanggul /polder yang jebol di Perumahan Talang Sari
Dari informasi yang dihimpun, muncul ketidaksesuaian antara ijin usaha pertambangan (IUP) PT Limbu dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
CV Egi yang diduga menjadi kontraktor PT Limbu, juga terlibat dalam polemik serupa.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PT Limbu disinyalir tidak memiliki RKAB hingga saat ini, padahal RKAB merupakan syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Upaya penyelidikan lebih lanjut sudah dilakukan dengan melibatkan Kapolres Samarinda, dengan harapan mengungkapkan kebenaran terkait kegiatan tambang di PIT.
"Kalau menambang yang benar, harus ada desain pembuatan Pit yang memadai. Ini bukan hanya tindakan setelah banjir, tapi penyebabnya juga harus diinvestigasi," kata Andi Harun pada Senin(18/12/2023)malam.
Ia menjelaskan bahwa pentingnya melibatkan aspek geometri tampaknya menjadi fokus utama dalam analisis kejadian ini.
Bisa melihat Berapa kemiringan elevasi terhadap daerah sekitar tambang seharusnya menjadi faktor penentu untuk memastikan keberlanjutan aktivitas tambang yang aman dan sesuai standar. Ketidakpatuhan terhadap aspek sefty bennya.
"Sefty bensnya buruk, dan inilah alasan mengapa kami mendesak provinsi, terutama inspektur tambang, untuk lebih proaktif dalam memastikan keamanan lingkungan sekitar tambang," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa informasi yang didapatkan saat rapat menunjukkan bahwa PT Limbu diduga masih memiliki IUP yang berlaku, namun RKAB-nya tidak ada.
"Ini memicu pertanyaan besar: bagaimana bisa melakukan penambangan tanpa RKAB? Bagaimana mungkin terjadi penjualan tanpa dokumen yang sesuai?" tanyanya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menjelaskan tentang pengangkutan batubara menjadi fokus berikutnya, dengan penekanan pada peraturan bahwa aktivitas pengangkutan tidak boleh dilakukan tanpa memiliki RKAB.
"Pertambangan tanpa izin yang lengkap, bahkan ilegal, memiliki unsur pidana. Meskipun ada IUP, tanpa RKAB, pengangkutan batubara dapat dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pentingnya izin lain seperti RKAB dari Kementerian SDM menjadi sangat signifikan.
Dengan batasan maksimal yang jelas, baik secara bulanan maupun akumulatif tahunan, setiap pelanggaran dapat berpotensi mendatangkan sanksi hukum serius. (*)