DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima laporan dugaan serius terkait pertanggung jawaban hukum PT Limbu dan CV Egi terkait kegiatan pertambangan di daerah FIT.
Hal itu disampaikan Andi Harun usai tim gabungan melakukan rapat penanganan tanggul /polder yang jebol di Perumahan Talang Sari
Dari informasi yang dihimpun, muncul ketidaksesuaian antara ijin usaha pertambangan (IUP) PT Limbu dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
CV Egi yang diduga menjadi kontraktor PT Limbu, juga terlibat dalam polemik serupa.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PT Limbu disinyalir tidak memiliki RKAB hingga saat ini, padahal RKAB merupakan syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Upaya penyelidikan lebih lanjut sudah dilakukan dengan melibatkan Kapolres Samarinda, dengan harapan mengungkapkan kebenaran terkait kegiatan tambang di PIT.
"Kalau menambang yang benar, harus ada desain pembuatan Pit yang memadai. Ini bukan hanya tindakan setelah banjir, tapi penyebabnya juga harus diinvestigasi," kata Andi Harun pada Senin(18/12/2023)malam.
Ia menjelaskan bahwa pentingnya melibatkan aspek geometri tampaknya menjadi fokus utama dalam analisis kejadian ini.