Senin, 25 November 2024

Wakil Direktur Diduga Gelapkan Pajak Lebih dari Rp 400 Juta, Tersangka Diserahkan Kanwil DJP ke Kejari Samarinda

Koresponden:
Alamin
Rabu, 7 Juni 2023 19:46

Jimmy Wakil Direktur CV Adji Putra (rompi pink) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan diserahkan penahanannya ke Kejari Samarinda. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Seorang wakil direktur ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) belum lama ini.

Tersangka diketahui adalah Jimmy yang merupakan seorang Wakil Direktur di CV Adji Putra.

Dari penjelasan penyidik, Jimmy diduga telah melakukan pidana penggelapan pajak hingga lebih dari Rp 400 juta.

Tepatnya senilai Rp 476.831.878.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Penyerahan Jimmy oleh Kanwil DJP Kaltimtara sekaligus dengan barang bukti. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (7/6/2023).

Menurut Toni, Jimmy selaku Wakil Direktur CV Adji Putra diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015.

“Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476.831.878,00,” ungkapnya.

Terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentuan yang ada, Jaksa Penuntut Umum segera membuat Surat Dakwaan terhadap tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Samarinda guna proses persidangan,” tutup Toni. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews