DIKSI.CO, SAMARINDA - Seyogyanya kewenangan terkait perizinan pertambangan berada di bawah wewenang pemerintah daerah.
Pasalnya, jika terpusat hanya di pemerintah pusat saja, tak menutup kemungkinan akan kewalahan mengurus seluruh operasional pertambangan di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022, resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (Pemprov Kaltim).
Menanggapinya, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi mengatakan sebagian kewenangan izin pertambangan sudah seharusnya kembali kepada pemerintah daerah (pemda).
Diketahui, dalam Perpres 55/2022 telah mengakomodir kewenangan pemda atas komoditas mineral, tidak termasuk batuan dan logam seperti batu bara.