Selasa, 26 November 2024

Waduh, Kepergok Curi Kabel di Samarinda, 1 dari 4 Pelaku Mengacungkan Senjata Tajam ke Sekuriti Perusahaan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 14 April 2020 5:56

Barang bukti yang diamankan kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi tindak pidana pencurian seperti tak ada habisnya. Baru beberapa waktu lalu, dua sekawan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota diamankan akibat mencuri kabel las perusahaan, kali ini aksi serupa kembali terjadi di kawasan Palaran.

Para pelaku ini bernama Tirta Haryansyah (38), Hendro Susanto (36) serta Lukman (34) selaku eksekutor sedangkan Marten Paembonan (39). Keempatnya diketahui melakukan pencurian pada Minggu (12/4) lalu sekira pukul 22.30 Wita. Saat beraksi, empat sekawan ini mulanya tertangkap basah oleh pihak keamaan perusahaan. Dan keempatnya pun diketahui sebagai warga Palaran. 

Informasi dihimpun, kejadian bermula saat security atau petugas keamanan pabrik di kawasan Palaran tersebut, sedang melakukan kontrol keliling. Saat itu, petugas keamanan tiba-tiba mendengar ada suara orang sedang menggergaji, dari dalam pabrik dan saat mendatangi asal suara, melihat seseorang sedang memotong kabel tembaga dan juga melihat dua pelaku lainnya menyenter ke arah kabel tersebut. 

Singkat cerita, petugas keamanan tersebut bersama dengan rekannya langsung mengamankan para pelaku dan diamankan di pos jaga. Tiba-tiba datang salah satu pelaku lainnya dengan membawa parang, dengan nada ancaman meminta para pelaku tersebut dilepaskan. 

"Jadi, saat Tirta bersama dengan pelaku lainnya diamankan, datang Marten mengancam dengan parang, supaya temannya dilepaskan," ungkap Kanit Reskrim Polresta Samarinda, Iptu Abdul Rauf dikonfirmasi Selasa (14/4/2020). 

Meski demikian, petugas keamanan kala itu tak gentar dan justru berhasil melumpuhkan Marten yang sempat mengacungkan parang. Setelah keempatnya berhasil diamankan, mereka kemudian digelandang menuju kantor polisi Polsek Palaran. 

"Untuk peran masing-masing, Tirta, Hendro dan Lukman selaku eksekutor sedangkan Marten sebagai pengawas keadaan yang membantu ketiganya," sambungnya. 

Lebih lanjut kata dia, untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni 363 KUHP tentang pencurian

"Ancamannya maksimal 5 tahun kurungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

BACA JUGA: Dijanjikan Bakal Dinikahi, Wanita di Balikpapan Ditipu Pacar, Uang Rp 70 Juta Tak Kembali

BACA JUGA: Sejauh Ini, Cuma Mahulu yang Bersih PDP Covid-19, Balikpapan Paling Banyak

BACA JUGA: Gegara Ikuti Tahlilan Pasien Positif Corona, 20 Warga Langsung Isolasi Mandiri

 

BACA JUGA: Klaster Ijtima Gowa, Seperti Mencari Jerami di Tumpukan Jarum

 

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Pernah Sebut Corona Selesai Akhir Maret, Mahasiswa: Pak Isran Termakan Omongannya

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews