Senin, 25 November 2024

Usut Korupsi Rp 6 Miliar, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 24 Mei 2022 9:38

Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan terkait pengusutan kasus korupsi senilai Rp 6 miliar di tubuh UPTD PPRD Bapenda Berau. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menyeruak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kali ini, kasus tersebut tercium setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menemukan adanya penyelewengan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau senilai Rp 6 miliar dari medio 2019 hingga 2020.

"Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, Selasa (24/5/2022).

Lanjut diungkapkannya, dalam pelaksanaan tugasnya tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya telah memeriksa 12 saksi terkait kasus rasuah di Bapenda Berau tersebut.

"Dalam upaya menemukan bukti-bukti penyimpangan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan telah diamankan atau disita berupa dokumen-dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, Tony Yuswanto juga memaparkan bahwa kasus tipikor bermula dari UPTD PPRD Bapenda Berau selaku pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah melakukan penyimpangan dari Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat).

"Bahwa Administrasi Pelayanan (Adpel) / PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi, menjadi kode fungsi kendaraan umum sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," bebernya.

Modus penyimpangan yang dilakukan melalui proses penginputan kode fungsi kendaraan yang tidak sesuai dan mencetak struk SKPD lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer, setelah dilakukan pembayaran.

"SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan Password Admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum yang tarif PKB/BBNKB nya lebih rendah dan mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama, dan menyetorkan ke kas daerah penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3, sehingga terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah," urainya.

Dari penyimpangan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya mendapati temuan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.6.028.249.500.

"Ke depannya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews