DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 01 Kelurahan Bugis, Samarinda, pada Senin (2/12/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin, mengatakan bahwa ada beberapa pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tidak sah, baik karena tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta tidak menggunakan E-KTP saat melakukan pencoblosan.
“PSU adalah salah satu cara untuk memurnikan hasil pemilu, terutama jika ditemukan pelanggaran. Di TPS 01 ini, sejumlah pemilih yang pindah domisili datang ke TPS meskipun mereka tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb,” ujarnya.
Abdul Muin juga mengatakan kurangnya persiapan dari penyelenggara pemilu dalam mengantisipasi kejadian tersebut.
“Pada jam-jam sibuk, banyak masyarakat yang datang berbondong-bondong untuk memilih sehingga pengawasan dan verifikasi identitas pemilih menjadi kurang optimal,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa ada empat orang yang diketahui terlibat dalam pelanggaran ini.
Menurut regulasi yang berlaku, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB tidak dapat mengikuti pemungutan suara. (*)