DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda kini tengah memverifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran pasangan calon (paslon) Andi Harun dan Saefuddin Zuhri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Disampaikan Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, bahwa hasil sementara dari proses verifikasi menunjukkan beberapa dokumen milik Andi Harun dan Saefuddin Zuhri memerlukan perbaikan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun proses verifikasi administrasi berjalan dengan lancar, namun ada beberapa berkas yang belum memenuhi syarat.
"Ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki, salah satunya adalah visi dan misi calon yang belum ditandatangani oleh kedua calon," ujar Arif, pada Jumat (6/9/2024).
Ia mengatakan verifikasi administrasi ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 6 September 2024, dan pasangan calon yang berkasnya belum lengkap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan pada 7 hingga 8 September 2024.
"Selain perbaikan dokumen visi dan misi, terdapat penyesuaian yang harus dilakukan pada berkas dukungan partai politik (Parpol). Hal ini terutama terkait dengan Formulir B1-KWK, yang merupakan dokumen yang menyatakan dukungan partai politik terhadap pasangan calon kepala daerah," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa formulir B1-KWK yang diajukan masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur jumlah kursi.
Kami akan meminta agar formulir tersebut disesuaikan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal jumlah suara sah.
Ia mengungkapkan bahwa KPU Samarinda sebelumnya membuka masa pendaftaran Bapaslon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar selama periode tersebut, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Meskipun ada harapan untuk munculnya pasangan calon baru, tidak ada partai politik lain yang mengajukan calon hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sebenarnya kami berharap dengan adanya perpanjangan waktu, ada pasangan calon baru yang mendaftar. Namun, hingga batas akhir pendaftaran, 11 partai politik tetap memilih untuk mendukung Andi Harun dan Saefuddin Zuhri,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa tujuh partai politik non-parlemen yang tidak mendukung pasangan calon yang ada hingga batas akhir pendaftaran tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan calon baru.
"Dengan situasi ini, Pemilihan Wali Kota Samarinda 2024 dipastikan akan berlangsung dengan satu pasangan calon yang akan bersaing melawan kotak kosong," pungkasnya.
Sebagai informasi, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda pada Kamis (29/8/2024) ke Kantor KPU Samarinda. (*)