DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses hukum dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar antar Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah masih menunggu tindaklanjut kepolisian Polresta Samarinda.
Untuk diketahui, perkembangan teranyar dugaan kasus yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim telah dilakukan gelar perkara khusus, di gedung Bareskrim Mabes Polri pada 7 Septermber kemarin.
Pada agenda tersebut kedua belah pihak diwakilkan melalui para kuasa hukumnya untuk kembali diambil keterangan terkait polemik yang sudah bergulir sejak April 2020 silam ini.
Pasca agenda tersebut, pasalnya hingga saat ini kedua belah pihak masih menunggu kepastian langkah polisi selanjutnya.
"Sekarang kami menunggu aja. Setelah agenda terakhir belum ada pemberitahuan selanjutnya apa. Yang jelas kalau dipanggil lagi kami siap," ungkap Saud Purba, Minggu (12/9/2021).
Lanjut Saud Purba, dalam perkara ini ia menekankam agar Korps Bhayangkara mampu mengungkap seluruh fakta yang dituduhkan pada kliennya. Yakni terkait dugaan melanggar Pasal 378 KUHP.
"Kalau enggak ada bukti ya pastinya gugur sangkaan penipuan itu," tambahnya.
Sementara itu, hal senada terkait perkembangan penyidikan kepolisian juga diutarakan kuada hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu.
"Belum lanjutan surat atau pemberitahuan penyidik. Kami menunggu saja yang jelas," kata Jumintar.
Ditanya lebih jauh, mengenai agenda gelar perkara khusus yang telah dilakukan terkait hasilnya, Jumintar mengatakan jika sampai saat ini pihak kepolisian masih belum memberikan informasinya.
"Kalau hasilnya dalam bentuk rekom belum keluar," ucapnya.
Seperti yang dikatakannya, saat Jumintar maupun Saud Purba hanya tinggal menunggu informasi lanjutan polisi. Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Masud dan istri, Nurfadiah akhirnya digelar perkarakan penyidik Polresta Samarinda.
Gelar perkara bersifat khusus ini pasalnya digelar di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta tepatnya di lantai 10. Diruang gelar perkara Korps Bhayangkara.
Hal ini dijelaskan Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani selaku pelapor dugaan kasus cek kosong tersebut.
"Gelar perkara khusus sudah dilakukan, tapi kalau bicara isi gelar khusus itu belum bisa kita buka. Untuk gelar perkara khusus itu sudah dilakukan pada (Selasa) 7 September kemarin di Jakarta (Gedung Bareskrim Mabes Polri)," jelas Jumintar, Kamis (9/9/2021) siang tadi.
Saat gelar perkara Irma Suryani pasalnya tak hanya diwakili Jumintar. Sebab ada dua kuasa hukum lainnya, yakni Roma Pasaribu dan Bernade Manalu. Namun ketiga kuasa hukum Irma, kata Jumintar, hanya sekedar menghadiri tanpa menyerahkan berkas tambahan apapun.
Dalam babak baru ini, gelar perkara dilaksanakan selama lebih kurang dua jam setengah. Yakni dari sekira pukul 09.30 WIB, hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk diketahui pula, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkannya laporan Irma ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.
Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.
Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.
Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.
Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.
Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (tim redaksi Diksi)