DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi bernisial NA (25) pada Rabu (22/9/2021) sore lalu yang mengegerkan warga Kota Tepian, khususnya di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, saat ini dipastikan akan terus berlanjut.
Meski perempuan muda asal Kota Bontang ini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat pasal 77A ayat 1 uu tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002, juncto pasal 342 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara namun kesehatannya masih tetap diawasi pihak berwajib.
"Kondisi si ibu (NA) sehat aja di sini. Iya memang sempat kemarin kami bawa ke rumah sakit buat memastikan keadannya dan alhamdulillah tidak ada masalah," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Itu Fahrudi, Jumat (1/10/2021) sore tadi.
Lanjut polisi berpangkat balok dua emas ini, jika selama proses pelengkapan berkas perkara ia bersama jajarannya tidak menemukam kesulitan berarti.
"Tidak ada kendala. Sekarang tinggal melengkapi penyidikannya aja," tegas Fahrudi.
Masih kata Fahrudi, selambat-lambatnya dalam waktu 20 sampai 30 hari kerja Korps Bhayangkara akan melengkapi pemberkasan tahap satu kepada Korps Adhyaksa.
"Setelah tahap satu nanti tahap dua, baru di P21-kan berkasnya. Baru setelah itu bisa disidangkan," katanya.
"Enggak ada waktu sih bagi kita. Yang pasti sedang kita kerjakan dan secepatnya akan dilengkapi dan diserahkan ke kejaksaan," kuncinya.