DIKSI.CO, SAMARINDA - Sepekan lebih setelah babak terakhir kasus dugaan cek kosong yang digelar perkarakan di gedung Bareskrim Mabes Polri, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.
Tak ingin dugaan kasus yang merugikan kliennya atas nama Irma Suryani, Jumintar Napitupulu pada Jumat (16/9/2021) sore tadi menyambangi Mapolresta Samarinda.
Saat itu, Juna sapaan karibnya, menyambangi ruang Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda selaku penyidik perkara kliennya.
Dikatakan Juna, maksud kedatangannya sore tadi untuk memastikan perkara miliar rupiah itu terus berjalan proporsional.
"Kalau tadi ke Polres itu, kami mau tanya kelanjutan di mabes itu dan perkembangannya. Ternyata belum keluar rekom dari Mabes," ucapnya saat dikonfirmasi.
Meski belum mendapat rekom dari Mabes Polri, namun pihak penyidik Korps Bhayangkara menginformasikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi pihak terlapor Hasanudin Masud dan Nurfadiah.
Selain itu, Juna juga menyampaikan pada saat agenda gelar perkara khusus di gedung Bareskrin Mabes Polri pekan lalu, ia diminta menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polresta Samarinda.
"Di Mabes kemarin kami sudah sampaikan penanganan perkara. Dan tim ahli di sana (Mabes Polri) langsung menanyakan ke penyidik Polres (Samarinda) apa yang menjadi kendala. Dijawab saat itu, penyidik kekurangan cukup bukti," urai Juna menceritakan kembali kegiatan gelar perkara khusus.
Saat itu, salah satu alat bukti yang sekiranya diperlukan penyidik Polresta Samarinda ialah rekening koran milik terlapor Irma Suryani.
"Dan dibutuhkan rekening koran dan kita sampaikan belum pernah diminta. Penyidik bilang terkait itu, akan disita nantinya. Rekening koran yang berisi bukti transaksi. Terus soal agenda konfrontir waktu itu belum bisa dari kami bukan karena tidak mau, tapi karena memang ibu lagi berhalangan," beber Juna.
Masih kata Juna, kasus cek kosong yang bermula dari bisnis solar laut itu nantinya akan dapat dibuktikan dari rekening koran.
Sebab dari rekening koran, menurut Juna antara Irma Suryani dengan Nurfadiah pernah melakukan transaksi dengan keterangan fee bagi hasil bisnis solar laut sebagaimana kesepakatan terdahulu.
"Sebanyak enam kali transferan dari ibu Nurfadiah ke klien kami. Itu dari Oktober 2017 sampai tahun selanjutnya. Dalam transkasi itu ada keterangan Fee. Dan jika ditotal semuanya berjumlah Rp195an juta," kata Juna.
Mentransfer sejumlah uang ini pasalnya dilakukan untuk meredam amarah Irma agar tak membawa dugaan kasus cek kosong ke pihak kepolisian. Hal ini pasalnya baru terjadi setelah Irma Suryani melakukan kliring cek Rp2,7 miliar tersebut.
"Tapi nilai uang yang ditransferkan itu bahkan tidak mencukupi dari kesepakatan nilai pembagian hasil yang 40-60," bebernya.
Tak ingin masalah kliennya berlarut jauh, Juna berharap agar Korps Bhayangkara mampu bekerja lebih cepat dalam menangani pelaporan kliennya tersebut.
"Mereka bilang masih tunggu rekom Mabes. Tapi kita minta ya secepatnya lah. Harapan kita juga inikan sudah naik SPDP. Dalam perkara ini, polisi tidak sendiri lagi, karena bisa berkonsultasi dengan kejaksaan. Dan harapan kita juga tahap ini kejaksaan bisa koordinasi dengan penyidik polri," kuncinya.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan jika tahap lanjutan menangani perkara Irma Suryani masih tahap mengagendakan ulang pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Masih dijadwalkan ulang," singkatnya. (tim redaksi)