DIKSI.CO, SAMARINDA - Perlahan tapi pasti, kasus dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah memasuki agenda konfrontir oleh Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (25/10/2021) kemarin.
Akan tetapi, agenda lanjutan penyelidikan Korps Bhayangkara terpaksa kembali ditunda, sebab keterlambatan pihak terlapor yakni Nurfadiah. Hal itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi awak media.
"Iya (ditunda kemarin). sekarang kita masih coba reschedule. Kapan waktunya masig belum ditentukan. Yang pasti secepatnya," tegas Andika, Selasa (26/10/2021) sore tadi.
Keterlambatan Nurfadiah saat agenda konfrontir pun turut dibenarkan Saud Purba selaku kuasa hukumnya. Kata Saud Purba keterlambatan kliennya pada sore kemarin dikarenakan kondisi kesehatannya.
"Kemarin itu ibu haji (Nurfadiah) sebenarnya lagi tidak enak badan. Jadi beliau minum obat terus ketiduran," kata Saud Purba.
Meski sempat tertidur, namun setelah terbangun Nurfadiah ditegaskan Saud Purba langsung bergegas menuju Polresta Samarinda untuk memenuhi agenda konfrontir.
"Jadi bukannya kami tidak kooperatif. Atau sengaja tidak memenuhi agenda konfrontir. Soalnya ibu haji (Nurfadiah) tetap berusaha memenuhi agenda konfrontir meskipun telat," tegasnya.
Sementara itu, Jumintar Napitupulu kuasa hukum Irma Suryani mengungkapkan kekecewaannya, sebab keterlambatan Nurfadiah. Hal tersebut akhirnya membuat kubu Irma Suryani meminta kepada penyidik untuk melakukan penundaan agenda konfrontir.
"Saya bersama klien (Irma Suryani) sudah nunggu 1 jam dan terlapor tetap juga tidak muncul. Sekitar jam 5-an Hasanuddin Masud datang, tapi Nurfadiah tidak ada," kata Jumintar.
Saat melihat kedatangan Hasanuddin Masud yang hanya seorang diri, pihak Irma Suryani lantas kembali menyambangi penyidik kepolisian.
"Penyidik bilang ibu Nurfadiah masih di rumah, kemudian kita tunggu lah, sekitar 15 menit, tapi terlapor enggak datang juga. Akhirnya kami minta ke penyidik untuk ditunda. Karena kami nilai pihak terlapor tidak kooperatif," kata Jumintar lagi.
Ditanya lebih jauh, soal agenda tertunda itu Jumintar mengaku saat ini hanya tinggal menunggu lanjutan dari kepolisian.
"Kita tunggu lagi nanti jadwal pemanggilannya kapan. Nanti penyidik yang konfirmasi ulang," tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkannya laporan Irma ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.
Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.
Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.
Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.
Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.
Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (tim redaksi Diksi)