DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan penipuan cek kosong Hasanuddin Mas'ud dan istri, Nurfadiah saat ini masih berproses di kepolisian, tepatnya di Polresta Samarinda.
Beberapa waktu lalu, Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah telah selesai dilakukan pemeriksaan di Polresta Samarinda.
Keduanya diperiksa sekitar lebih 3 jam.
Hasanuddin Mas'ud diperiksa pertama kali, dan Nurfadiah selanjutnya.
Pemeriksaan kepada Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah itu, adalah lanjutan dari pemanggilan kedua oleh kepolisian atas laporan Irma Suryani di dugaan penipuan cek kosong.
Berlanjut, hingga saat ini belum ada informasi terbaru yang berhasil didapatkan tim redaksi dari pihak kepolisian.
Informasi itu berkaitan dengan perkembangan kasus, apa perkembangannya?
Apakah ada pemanggilan saksi lanjutan pengumpulan bukti baru, ataukah kasus dihentikan.
Upaya mencari tahu perkembangan dugaan penipuan cek kosong itu sudah dilakukan tim redaksi, dengan lakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Samarinda.
Namun, upaya itu belum dapatkan informasi terbaru dari Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, serta Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo.
Sebelumnya, Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo membenarkan adanya pemeriksaan oleh Hasanuddin Mas'ud serta Nurfadiah.
"Iya ada (pemeriksaan)," singkatnya, Rabu (25/8/2021) sore lalu.
Lebih lanjut, Teguh Wibowo menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada Hasanuddin Masud dan Nurfadiah berlangsung sekitar tiga jam lamanya.
"Sekitar tiga jam (pemeriksaan) pemeriksaannya," tegas polisi berpangkat balok dua ini.
Disinggung mengenai apa saja yang menjadi pertanyaan penyidik didalam pemeriksaan itu, perwira pertama kepolisian itu mengatakan, pertanyaan masih seputar kaitan yang dilaporkan Irma Suryani sebagai pelapor.
"Seputar ada kaitan apa dengan pelapor, lalu kenal atau tidak (dengan pelapor). Terkait penyerahan cek itu ada apa tidak, lalu terkait permasalahan utang-piutang ada apa tidak," bebernya.
DIketahui, diperiksanya Hasanuddin Mas;ud dan Nurfaidah berkaitan dengan kasus dugaan cek kosong yang dilaporkan Irma Suryani.
Tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polresta Samarinda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang juga selaku penyidik, disampaikan dimulai pada 2 Agustus 2021 proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Dua nama terlapor tertera dalam surat tersebut yakni Nurfadiah dan Hasanuddin Masud. (tim redaksi Diksi)