DIKSI.CO, BULUNGAN – Ungkapan dua kasus pelanggaran undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara) harus bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Khususnya bijak menggunakan internet dan media sosial. Sebab pada ungkapan dua kasus teranyar itu, Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus penipuan jual mobil murah dan penyebaran konten pornografi.
“Masyarakat harus selalu berhati–hati lagi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbau Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa (21/2/2023).
Selain memberikan imbauannya, Hendy juga meminta agar masyarakat yang merasa jadi korban kasus UU ITE bisa segera memberikan laporannya kepada pihak kepolisian.
“Jika menjadi korban segera dilaporkan. Jika ada kasus seperti di atas, bisa langsung mendatangi Polda Kaltara lebih khususnya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara,” tegasnya.