DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai menerapkan pembayaran parkir non tunai di beberapa kawasan di Kota Tepian.
Salah satunya di Jalan Panglima Batur yang menjadi percobaan awal metode pembayaran non tunai tersebut.
Adapun payung hukum untuk menerapkan pembayaran parkir dengan metode non tunai adalah Perwali No 26/2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai.
Hal itu disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Didi Zulyani.
“Rencananya kalau tidak ada kendala, akan diterapkan lagi di beberapa titik,” ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, alat kerja untuk penjaga parkir non tunai yakni mesin electronic data capture (EDC).
Alat itu berfungsi sebagai tempat pembayaran.
Kemudian ditanya soal kartu e-parkir, Didi menegaskan untuk sementara pembayaran menggunakan uang elektronik atau sejenisnya.
“Kartu parkir belum diterapkan, pengunjung bisa membayar menggunakan e-money. Karena untuk percontohan awal dan yang lain menyusul,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari enam titik yang diterapkan, ada beberapa ruko jam operasional kerjanya hingga tengah malam.
Jadi jam kerja penjaga parkir, ucapnya, disesuaikan dengan jam buka dan tutup ruko.
“Menyesuaikan, mungkin hanya satu atau dua toko yang buka hingga pukul 22.00 Wita,” jelasnya.
Dikatakanya, setelah penerapan parkir non tunai berjalan efektif, pihaknya juga bakal segera menyesar beberapa titik selanjutnya.
“Rencananya setelah itu berjalan, kami akan menyusuri Jalan KH Khalid, Jalan Hidayatullah sampai ke Jalan Imam Bonjol dan seterusnya,” pungkasnya. (Adv)