Sabtu, 21 September 2024

Uang Nasabah Senilai Rp 3,5 Miliar Raib di Tabungan, BNI Cabang Samarinda Beri Penjelasan Lengkap

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 1 April 2022 9:27

Pihak perwakilan BNI cabang Samarinda saat menggelar konferensi pers memberi penjelasan raibnya uang nasabah senilai Rp 3,5 miliar

DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik raibnya uang nasabah Bank Negera Indonesia (BNI) cabang Samarinda senilai Rp 3,5 miliar yang dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim beberapa waktu lalu akhirnya mendapat respon dari pihak perbankan.

Mewakili pihak perusahaan, Kuasa Hukum BNI cabang Samarinda, Agus Amri mengatakan dana tabungan nasabah bernama Muhammad Asan Ali sejatinya telah dikembalikan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem perbankan BNI Samarinda melalui proses audit.

BNI Samarinda, ungkap Agus Amri telah mengembalikan tabungan Asan Ali dalam bentuk deposito senilai Rp 2.354.640.418, kemudian ditambah Rp 303.500.000 dari mantan pegawai BNI yang telah dipecat, yakni Besse Dala Ekaputri.

Nama terakhir disebut, diduga sebagai penyebab raibnya dana tabungan Asan Ali.

"Dan itu juga sudah (pengembalian dana Asan Ali), kemudian juga dibuat dalam kesepakatan melalui akta notaris (pada 30 Desember 2020). Ada dalam kesepakatan antara pihak bank dan nasabah dengan sejumlah tersebut," kata Agus Amri saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Dengan pengembalian yang telah dilakukan pihak perbankan, lanjut Amri, polemik antara BNI Samarinda dan nasabahnya Asan Ali seharusnya telah selesai.

Namun demikian, Asan Ali melalui kuasa hukumnya menilai dana tabungan yang dimiliki bernilai Rp 3,5 miliar. Mengacu pada data rekening koran dari riwayat transaksi Asan Ali.

"Berdasarkan hasil keterangan klien kami dan print out rekening koran kedua rekening milik Pak Asan, masih terdapat kekurangan pengembalian uang dari BNI Samarinda sebesar Rp 841.895.582," kata pengacara Asan, Hilarius Onesimus Moan Jong, saat dikonfirmasi ulang.

Kembali dijelaskan Agus Amri, audit sudah dilakukan beberapa kali, termasuk dihadapan otoritas jasa keuangan (OJK) dan Polda Kaltim.

"Kita sudah klir sama pak Asan. Kita tanya mau diganti apa, mau tabungan atau deposito? Oleh yang bersangkutan dia mau yang aman, tidak mudah diambil, kemudian kita asumsikan deposito," kata Agus.

Jika masih menuntut kekurangan pengembalian, kata Amri, justru yang dilakukan nasabah BNI tersebut telah salah alamat.

"Pertanggungjawaban selisih ini nanti akan menjadi repot dihadapan OJK, jika auditnya Rp 2 M tapi kita ganti Rp 3 M, jelas itu tidak bisa," kata dia.

Terkait adanya selisih data, pihak BNI menduga juga bisa disebabkan oleh Besse Dala. Menurut Amri, beberapa transaksi atau dana dari Asan Ali, ada disetorkan penuh oleh Besse Dala, ada yang sebagian dan ada yang tidak sama sekali.

"Jadi yang diganti yang hanya bisa diaudit. Jadi kita harus memilah batas pertanggungjawaban," tandasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews