DIKSI.CO, BONTANG - Seminggu sudah berlalu sejak Pemerintah Kota Bontang melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengehentikan sementara operasional kapal penumpang dari dan masuk ke Bontang melalui pelabuhan Loktuan.
Meski belum mendapat surat balasan dari Kemenhub, Pemkot melalui Dinas Perhubungan Bontang telah mendapat respon dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk memberhentikan penjualan tiket penumpang, pemberangkatan dari maupun masuk ke kota Bontang.
Per tanggal 1 April lalu, pemkot Bontang telah memberlakukan kebijakan tersebut. Hal ini tentu untuk mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) semakin mewabah di Kota Taman, terlepas dari 2 pasien positif yang dirawat di RSUD Taman Husada telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan.
"Dari Kemenhub belum, tapi dari Pelni sudah ada tanggapan, sudah tidak jual tiket lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan Bontang Kamilan, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, setiap kepala daerah memiliki kebijakan masing-masing. Di Bontang, upaya inilah yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan pemutusan mata rantai pandemi Covid-19.
"Kebijakan tetap milik kepala daerah, yang tahu kondisi daerah kan kepala daerahnya," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlinawati menuturkan belum mengetahui pasti kebijakan selanjutnya yang akan diambil Wali Kota Bontang. Ia menegaskan, saat ini pelabuhan memang masih dibuka, namun operasionalnya hanya melayani pemasukan barang logistik yang dianggap penting untuk keperluan di Bontang.
Saat ini, pelabuhan dianggap sebagai obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang saja, tetapi juga angkutan barang dan logistik. Pelabuhan pun berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional untuk pengiriman obat hingga mobilisasi personil medis.
"Saya belum tahu kebijakan selanjutnya, tapi yang penting barang (logistik) tidak boleh berhenti," katanya.
Sebelumnya, Senin (6/4) lalu, Kemenhub RI telah mengeluarkan surat terkait pengoperasian bandar udara, pelabuhan dan transportasi lain. Dalam surat tersebut, Kemenhub meminta agar penutupan dan/atau penghentian operasional prasarana transportasi dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Untuk melakukan penutupan baik operasi pelabuhan dan bandara adalah wewenang Pemerintah Pusat. Dalam hal menutup pelabuhan misalnya, Pemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Mekanisme penutupan pelabuhan laut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19. (tim redaksi Diksi)