DIKSI.CO - Rabu (26/7/2023), akses jalan kampung dari kegiatan hauling atau pengangkutan batu bara ditutup warga Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pantauan, tampak portal setinggi dua meter terpasang di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.
Tujuannya, agar alat berat dan truk pengangkut batu bara ilegal tidak lagi bisa melintasi perkampungan.
Hal itu dikarenakan warga di wilayah tersebut mengaku keberatan dengan adanya operasional tambang batu bara ilegal.
Mereka khawatir lantaran akses jalan kampung menjadi rusak dan tidak ada komitmen perbaikan di masa mendatang.
Tak hanya komplain warga, perusahaan PT. Bramasta Sakti yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan juga mengajukan nota keberatan.
Sebab, kegiatan hauling batu bara ilegal tersebut, rupanya melintasi konsesi yang telah dibebaskan oleh perusahaan PT Bramasta Sakti.
Seorang pimpinan pengamanan yang enggan disebut namanya mengatakan, kegiatan ilegal mining itu sudah berlangsung selama lima hari.
"Kegiatan pertambangan itu sudah tidak kenal waktu, siang dan malam. Kalau ada isu razia dari perusahaan mereka berhenti dan sembunyi," jelas pimpinan pengamanan dihubungi melalui telepon seluler.
Kegiatan tambang batu bara ilegal itu lokasinya hampir mendekati PT. Bramasta Sakti. Jaraknya hanya 700-800 meter dari wilayah konsesi perusahaan resmi.
Di dekat wilayah tambang batu bara ilegal itu juga terdapat perkebunan masyarakat, yang terdiri dari perkebunan sawit dan perkebunan tanaman hortikultura.
Menindaklanjuti hal tersebut, PT. Bramasta Sakti mengambil sikap tegas kepada penambang batu bara ilegal dengan membuat surat teguran dan segera membuat pelaporan ke polisi.
"Kami tidak mengijinkan akses hauling ilegal mining melalui lahan bebas milik Bramasta Sakti, karena merusak jalan yang sudah kami reklamasi. Sampai saat ini sudah lolos 40 dump truk pengangkut bata bara ilegal yang melintas," pungkasnya. (*)