Senin, 25 November 2024

Tunggu Rekomendasi BPK Kaltim, BPKAD Bakal Klarifikasi Terkait Bankeu Provinsi 

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 20 Mei 2022 15:2

Ilustrasi gedung Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) Kalimantan Timur/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kota Balikpapan masih menunggu rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Sebelumnya, Balikpapan pada 2021 lalu mendapat jatah Rp 128,9 miliar dalam pagu anggaran bankeu provinsi. Namun hanya Rp 83,7 miliar atau 65 persen yang dicairkan oleh Provinsi, dan Rp45,11 miliar batal disalurkan.

Dugaan ada beberapa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu provinsi namun dikerjaka oleh Pemkot Balikpapan menggunakan APBD kota. 

Padahal pelaksanaan proyek dalam nomenklatur bantuan keuangan wajib mendapat persetujuan dan klarifikasi dari Gubernur Kaltim, sesuai  ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA. Jika tidak, maka Balikpapan melanggar aturan

Terkait hal ini, BPKAD Kota Balikpapan masih belum dapat memberikan komentar, dan masih menunggu rekomendasi yang diberikan oleh BPK Kaltim. 

"Ini masih proses pemeriksaan BPK dan belum ada rekomendasi hasilnya apa. Tunggu saja terutama bagaimana kegiatan Bankeu yang belum dibayar, tunggu 1-2 minggu ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kota Balikpapan Pujiono. 

Saat dikonfirmasi terkait proyek dalam pagu bankeu apa saja yang telah dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan, dan imbas dari Pemkot Balikpapan yang tidak menerima 100% bankeu provinsi, Pujiono tidak dapat memberikan jawaban. 

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim Muhammad Sa'duddin telah menjelaskan, sisa Bankeu senilai Rp 45 miliar tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Rabu (11/5/2022) lalu.

Melalui surat resmi itu, Gubernur Kaltim menekankan perlu adanya klarifikasi dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi," tuturnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews