DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Bukan hanya dari kalangan organisasi profesi, penolakan juga datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain.
"Saya termasuk orang yang menentang berlakunya RUU Omnibus Law Kesehatan, karena itu akan mengancam organisasi profesi kesehatan," tegas Sani.
Sani menyebut ada banyak poin pada RUU Omnibus Law Kesehatan yang merugikan tenaga kesehatan.
Ia mengaku siap memaparkan semua yang ia tidak setuju terkait poin Omnibus Law Kesehatan.
Misalnya soal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.