Senin, 25 November 2024

Todong Korban Pakai “Pisau”, Pria di Nunukan Gasak 3 Motor Berturut

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 3 Juni 2023 18:1

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona saat merilis kasus pencurian motor yang dilakukan SG secara tiga hari berturut. (IST)

DIKSI.CO, TARAKAN – Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara bernama SG (25) berhasil mencuri tiga motor dengan cara yang tak biasa.

Yakni dia berpura-pura meminta pertolongan untuk diantar, kemudian dia menempelkan jarinya seakan-akan itu adalah pisau untuk mengintimidasi korbannya.

Berkat kecerdikannya itu, SG berhasil mencuri motor korbannya.

“Jadi pelaku ini (SG) saat melakukan aksinya, melakukan pengancaman terhadap korban pemilik motor dengan menggunakan jari telunjuk seolah-olah mengunakan senjata tajam, sehingga korban panik dan melompat dari motor (Saat berboncengan dengan pelaku). Kemudian motor di bawa kabur,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Sabtu (3/6/2023).

Lanjut dijelaskannya, kalau peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2023 lalu. Kejadiannya pun berada di depan kawasan Stadion Datu Adil.

Namun diketahui kalau pencurian motor pada 9 Maret itu bukan yang pertama kali dilakukan SG. Sebab dua hari sebelumnya, secara berturut-turut SG juga melakukan pencurian serupa dengan dua korban dan lokasi yang berbeda.

Kedua peristiwa itu tepatnya terjadi pada 7 dan 8 Maret 2023.

“Jadi pengungkapan terhadap perkara ini, ada paling tidak 3 LP yang selesai. Tindak kejahatannya tidak hanya di satu TKP saja,” tambahnya.

Selain tiga unit motor, SG pasalnya juga pernah mencuri alat perkakas seperti satu unit mesin gerinda dan satu unit bor listri.

Setelah berhasil mencuri tiga motor, SG akhirnya baru berhasil dibekuk petugas pada Jumat (26/5/2023) kemarin. Dia diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Amal saat sedang bekerja memasang dekorasi pernikahan.

“Yang kami amankan dari pelaku ada dua unit motor, satu gerinda dan satu bor listrik,” ulasnya.

Akibat ulahnya SG kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP.

“Dari perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan tersangka diancam 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews