DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam RDP digelar Selasa (12/7/2022), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, melakukan klarifikasi terkait dana jamrek dan dana jamsung, temuan BPK.
Dalam temuannya, BPK menemukan ada jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.
BPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
Selain itu, juga ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp593 juta.
Temuan BPK itu pun telah ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan pemeriksaan ke DPMPTSP Kaltim.
Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim menyebut, terkait dana jaminan reklamasi (jamrek), pihaknya telah menyerahkan 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana/atau jaminan pascatambang pada 9 April 2022 sebesar Rp2,45 triliun, ke Kementerian ESDM RI.
Sementara, terkait penyerahan dana jaminan kesungguhan ke pusat, akan ditindaklanjuti DPMPTSP pekan depan.
"Terakhir, minggu lalu kami dapat surat dari ESDM Kaltim untuk segera menyerahkan jamsung ke Direktorat Perusahaan Batubara, dan ini sedang kami komunikasikan," kata Puguh, Selasa (12/7/2022).