DIKSI.CO, KUKAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) siap mengimplementasikan arahan Bupati Kukar, Edi Damansyah melalui surat edaran (SE) untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Bulan Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, bahwa Satpol PP akan bertindak sesuai dengan arahan yang tercantum dalam surat edaran Bupati tersebut.
Diantaranya memastikan tempat hiburan malam di Kukar agar tidak akan mengganggu ketertiban umum.
"Melalui surat edaran bupati, kami menjamin tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum," ujar Rasidi, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, ia merinci isi surat edaran Pemkab Kukar, yakni tetap memperbolehkan rumah makan beroperasi selama Ramadan.
Namun masyarakat diimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away selama satu bulan ke depan.
Selain itu, Pemkab Kukar juga meminta untuk membatasi aktivitas tempat hiburan malam.
Guna memastikan hal itu, Rasidi menyebut tidak menutup kemungkinan pihak Satpol PP Kukar akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan.
"Tapi belum dapat dipastikan kapan pelaksanaannya karena perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian," jelasnya.
Diketahui, dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Bulan Ramadan, Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan masyarakat.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan memelihara suasana yang kondusif selama pelaksanaan ibadah umat muslim di daerah. (adv)