Jumat, 22 November 2024

Tim Patroli PT MHU Ungkap Kasus Illegal Mining di Loa Janan, Berikut Kronologinya

Koresponden:
Alamin
Kamis, 16 November 2023 18:38

Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (13/11/2023)/HO

DIKSI.CO - Kegiatan illegal mining di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali terungkap.

Pada Senin (13/11/2023) kemarin, Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Diketahui, saat itu salah satu Tim Patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian.

Setelah di-overlay titik koordinat oleh MHU diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi IPPKH MHU No 456 di Kilometer 21,7 Jalan Hauling ABP (sebelah kanan kosongan), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Dalam patroli tersebut, ditemukan dua excavator merek CAT 320 di dekat tempat kejadian perkara (TKP) lubang galian batubara yang telah dilaporkan ke Polsek Loa Janan.

Pihak keamanan pun melakukan penahanan agar alat berat tersebut tidak keluar dari wilayah konsesi, sebelum pihak kepolisian bergerak menuju lokasi perkara.

"Di TKP, mendapati tiga orang oknum pemilik excavator, operator, dan pengawas lapangan," kata Chief Security MKI saat dikonfirmasi.

Usai peristiwa tersebut, salah satu oknum meminta izin untuk mencari minum. Namun, pada malam harinya justru membawa masa dengan tujuan mengevakuasi excavator tersebut.

Namun demikian, pihak keamanan perusahaan tetap bersikeras untuk mempertahankan barang bukti sembari menunggu Tim Polsek Loa Janan.

Tak lama berselang, pihak kepolisian datang dan melangsungkan proses media. Sejumlah oknum pun akhirnya menyerahkan kunci, excavator kemudian diamankan di dekat Workshop ABP.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut atas dasar adanya laporan dari pihak PT MHU.

Ia menegaskan, persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan masih membutuhkan waktu. Dimana, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi bukti-bukti.

"Saksi-saksi dari MHU sudah kita mintai keterangan. Langkah selanjutnya kami berkoordinasi juga dengan inspektur tambang dan saksi ahli. Kami juga masih tahap penyidikan dan masih berproses," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews