DIKSI.CO, SAMARINDA - Tiga mahasiswa asal Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berani menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan upah fantastis sebesar Rp 100 juta, telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan.
Mereka terlibat dalam upaya pengedaran 2 kilogram sabu di kawasan Nunukan, tetapi rencana jahat ini berhasil digagalkan oleh pihak berwajib.
Ketiga mahasiswa tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial UM (24 tahun), WR (24 tahun), dan DE (24 tahun), semuanya tercatat sebagai mahasiswa.
Selain itu, satu individu lainnya, AN (37 tahun), juga terlibat dalam kegiatan ini.
Mereka telah dijadikan sebagai kurir narkoba atas perintah seorang terduga bandar yang diketahui dengan inisial KD, yang saat ini masih berada dalam pencarian.
Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, menjelaskan kronologi peristiwa ini.
"Mereka adalah suruhan dari KD, yang juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi terduga bandar atau pemilik narkoba jenis sabu tersebut. KD memerintahkan salah satu dari mahasiswa ini, lalu mengajak mahasiswa lain dan seorang warga Palu untuk menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram, yang nantinya akan diambil di Nunukan dan dibawa kembali ke Palu, Sulteng," ungkap William pada Kamis (7/9/2023).
William menerangkan bahwa awalnya, WR yang mendapat tawaran untuk mengambil sabu, tetapi ia menentukan syarat bahwa ia akan menggunakan pesawat saat kembali ke Palu.
KD setuju dengan syarat tersebut, namun meminta WR untuk membawa dua rekannya yang juga bersedia menjadi kurir.
"Kedua mahasiswa ini telah sepakat untuk mengambil sabu dengan tawaran KD, tetapi WR meminta agar pulangnya menggunakan pesawat. KD menyetujuinya, asalkan WR mampu membujuk dua rekannya lagi yang bersedia ikut dalam pengambilan sabu tersebut," jelas William.
Akhirnya, WR berhasil membujuk AN, seorang warga asal Palu, untuk bergabung dalam misi tersebut. AN pun kemudian mengajak seorang mahasiswa lain yang diidentifikasi sebagai DE.
Keempatnya akhirnya memastikan keterlibatan mereka sebagai kurir sabu. KD memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada mereka untuk biaya transportasi menuju Nunukan.
Dengan tekad yang kuat, keempatnya pun berangkat ke Nunukan. Mereka menginap di salah satu hotel di Nunukan Barat sebagai persiapan.
"Sebelum berangkat ke Nunukan, mereka sudah diberi janji akan mendapatkan upah Rp 100 juta yang akan dibagi empat, sehingga masing-masing akan menerima Rp 25 juta," ujar William.
Beberapa hari setelah tiba di Nunukan, mereka mendapatkan instruksi untuk mengambil sabu di depan Taman Makam Pahlawan, Nunukan Barat.
Petunjuk yang diberikan juga menyebutkan bahwa ada seseorang yang akan memberikan sabu tersebut kepada mereka. Ketika saatnya tiba, WR dan UM pergi menjemput barang tersebut.
Sabu seberat 2 kilogram kemudian diambil dari seseorang yang tidak mereka kenal. Sabu tersebut telah dikemas dengan rapi dalam sebuah kotak berwarna coklat dengan tulisan "sos lada hitam" yang diikat dengan tali berwarna merah.
Sabu tersebut kemudian ditempatkan dalam 3 bungkus plastik berwarna hitam yang dilapisi dengan pita transparan dan dikemas lagi dalam kantong plastik berwarna putih, lalu dibungkus dengan kantong kain berwarna hijau.
"Kurang dari 15 menit setelah mereka mengambil sabu, mereka kami tangkap di pinggir Jalan Pahlawan. Mereka langsung menjalani pemeriksaan dan mengaku bahwa orang yang sebenarnya memiliki sabu itu berada di hotel. Kami segera menangkap AN dan DE yang berada di hotel saat itu," ungkap William.
Dari hasil interogasi, keempatnya mengaku bahwa mereka tergoda oleh upah besar yang dijanjikan dan memiliki tekad untuk menjadi kurir. Kepolisian saat ini masih terus menyelidiki keberadaan KD. Dalam rangka tindakan lebih lanjut, keempat pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Mapolres Nunukan. (tim redaksi)