DIKSI.CO, SAMARINDA - Tiga mahasiswa asal Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berani menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan upah fantastis sebesar Rp 100 juta, telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan.
Mereka terlibat dalam upaya pengedaran 2 kilogram sabu di kawasan Nunukan, tetapi rencana jahat ini berhasil digagalkan oleh pihak berwajib.
Ketiga mahasiswa tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial UM (24 tahun), WR (24 tahun), dan DE (24 tahun), semuanya tercatat sebagai mahasiswa.
Selain itu, satu individu lainnya, AN (37 tahun), juga terlibat dalam kegiatan ini.
Mereka telah dijadikan sebagai kurir narkoba atas perintah seorang terduga bandar yang diketahui dengan inisial KD, yang saat ini masih berada dalam pencarian.
Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, menjelaskan kronologi peristiwa ini.
"Mereka adalah suruhan dari KD, yang juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi terduga bandar atau pemilik narkoba jenis sabu tersebut. KD memerintahkan salah satu dari mahasiswa ini, lalu mengajak mahasiswa lain dan seorang warga Palu untuk menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram, yang nantinya akan diambil di Nunukan dan dibawa kembali ke Palu, Sulteng," ungkap William pada Kamis (7/9/2023).