DIKSI.CO, SAMARINDA - Kebijakan pemerintah yang menghapuskan tes Baca Tulis Hitung (Calistung) dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dijenjang Sekolah Dasar (SD) harus diiringi dengan surat edaran.
Hal itu dikarenakan, agar para tenaga didik bisa siap menghadapi anak yang belum bisa Calistung.
"Tes Calistung untuk jenjang SD sudah tidak ada lagi, karena sudah sepatutnya PAUD dan Sekolah Dasar itu menjadi tempat yang menyenangkan, anak pun tidak akan stres," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
Untuk diketahui, penghapusan tes Calistung tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 31/2021 tentang pedoman pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini satu tahun pra-Sekolah Dasar (SD).
Penghapusan Tes Calistung tersebut senada dengan diharapkan Puji. Kata dia, pendidikan ditingkat PAUD hingga SD memang sudah sepantasnya menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak.
Dia menegaskan, tujuan dihapusnya Calistung untuk mempersiapkan calon peserta didik dengan kondisi mental yang baik. Selain itu, yang harus dipersiapkan adalah guru-guru yang mengajar peserta didik nanti.
"Karena anak-anak tidak diwajibkan Calistung, yang penting usianya pas ketika masuk sekolah. Otomatis gurunya harus siap ya," tuturnya.