Senin, 25 November 2024

Terpidana Nur Afifah Balqis Dieksekusi, Penahanan Dilimpahkan ke Lapas Perempuan Tenggarong

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 13 Oktober 2022 11:4

FOTO : Terpidana Nur Afifah Balgis yang menjalani eksekusi putusan hukum dari Rutan KPK ke Lapas Perempuan Tenggarong Kukar pada Kamis (13/10/2022). (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Terpidana kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Afifah Balgis akhirnya dieksekusi masa penahananya ke Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) pasca mendapat putusan hukum beberapa waktu lalu.

Hal itu dijelaskan Ali Fikri, Juru Bicara KPK melalui pers rilis tertulisnya. Kata Ali Fikri, eksekusi putusan Nur Afifah Balgis yang terjerat kasus korupsi bersama eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dilakukan pada Kamis (13/10/2022) siang tadi.

“Info eksekusi putusan. Jakarta 13 Oktober 2022 bahwa Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana pada Rabu (12/10/2022) kemarin, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong,” jelas Ali Fikri.

Pasca diesekusi masa penahanannya, lanjut dia, terpidana Nur Afifah Balqis selanjutnya akan menjalani proses pidana badan sesuai amar putusan pengadilan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

“Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp300 juta,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).

Sedangkan terdakwa lainnya,  yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tim redaksi Diksi)

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews