Jumat, 22 November 2024

Terkait Tenaga Kerja, Mediasi Pelaksana JO RDMP dan DPRD Balikpapan Gagal

Koresponden:
Alamin
Rabu, 12 April 2023 18:16

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono saat memimpin rapat

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan kembali menyoroti pada surat laporan yang dilayangkan Presidium tim 11, untuk memfasilitasi mempertemukan Presidium tim 11, pihak perusahaan, Disnaker Kota Balikpapan dan Pengawas Ketenaga Kerjaan. 

Fasilitas yang diberikan dewa ini untuk duduk bersama sembari berdiskusi, terhadap laporan para pekerja yang terlibat di JO RDMP atau proyek peningkatan kapasitas Kilang Pertamina Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mengatakan, ada beberapa tambahan poin yang disampaikan dari Presidium 11 pada saat rapat tersebut, dan meminta menghadirkan pihak BPJS dan mesti para direktur yang mewakili perusahaan atau yang dapat memberikan keputusan.

"Kalaupun diwakilkan HRD, maka HRD yang sudah menerima mandat dari pimpinannya untuk memberikan keputusan," kata Budiono.

Pertemuan tersebut sudah beberapa kali dilakukan namun masih belum menghasilkan solusi yang memuaskan. Pihaknya pun akan kembali mengupayakan untuk memanggil perusahaan-perusahaan tersebut yang diwakili langsung oleh pimpinan masing-masing.

"Tentunya diharapkan langsung bisa dihadiri para direkturnya. Atau jika diwakili, maka yang mewakili itu sudah mendapat mandat untuk memberikan keputusan di RDP selanjutnya," katanya. 

Sebagai informasi, di dalam RDP tersebut ada beberapa perusahaan yang hadir yaitu, PT. KORINDO, PT. Jurong Engineering Lestari (JEL) dan PT. KOIN. Dan yang tidak hadir yakni, Pimpinan Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), PT. Power Tech dan PT. Enviromate Technology International (ETI). 

Di dalam surat tersebut berbunyi laporan dari masyarakat dan pekerja yang setelah ditindaklanjuti melalui audiensi ke beberapa perusahaan yang melaksanakan pekerjaan di JO RDMP, telah ditemukan beberapa hal yang tidak signifikan, yakni;
1. Penyerapan tenaga kerja lokal
2. Jaminan keselamatan kerja
3. Tidak dilaporkannya jumlah tenaga kerja yang aktif
4. Pemberhentian pekerja secara sepihak
5. Pembayaran lembur kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang tenaga kerja. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews