DIKSI.CO, SAMARINDA - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK), menilai KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) masuk kategori berjalan lambat dari seluruh pencanangan kawasan ekonomi khusus di Indonesia.
Untuk itu, DN KEK memberikan batas waktu hingga Mei 2022 ini untuk pengelola KEK Maloy mendapat investor.
Jika tidak, maka KEK Maloy terancam kehilangan status kawasan ekonomi khususnya.
Berbagai kendala dihadapi oleh pengelola KEK Maloy hingga kesulitan dalam mencari investor.
Kendala yang cukup besar adalah, saat ini KEK Maloy ditinggal oleh dua perusahaan pengelola.
Diketahui, KEK Maloy dikelola oleh konsorsium terdiri dari Perusda MBS Kaltim, PT Trans Kalimantan Economic Zone (TKEZ), dan PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP).