DIKSI.CO, PASER - Gabungan organisasi profesi kesehatan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
Mereka pun mendatangi kantor DPRD Paser untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Diketahui, organisasi profesi kesehatan itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) hingga Ikatan Apoteker Indonesia (AIA) Paser.
Kedatangan organisasi profesi kesehatan ini disambut baik oleh Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari di ruang rapat Bappekat, Senin (8/5/2023).
Kedatangan mereka ke DPRD Paser ini untuk kedua kalinya sejak 29 November 2022 lalu.
Dalam kesempatan itu, Ikhwan menyebut akan membahas lebih dulu secara internal aspirasi tenaga kesehatan, sebelum bertolak ke Jakarta.
"Langkah-langkah kami dalam waktu dekat akan rapat internal lebih dulu. Tentunya, karena RUU Omnibus Law ini di pusat (Jakarta) sana, maka harus bertolak ke Jakarta," ujar Ikhwan Antasari.
Ikhwan juga menyebut akan menyampaikan aspirasi tenaga kesehatan kepada DPR RI, khususnya wakil rakyat daerah pemilihan Kalimantan Timur.