DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, turut menyoroti dugaan 21 IUP diduga ilegal di Kaltim.
Jatam menyayangkan tindakan pasif Pemprov Kaltim, menuntaskan persoalan tersebut, terlebih diduga adanya pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim.
"Seharusnya gubernur sebagai pihak yang dirugikan melapor ke pihak berwenang. Itu bukan soal kewenangan, ia pejabat publik, ada pemalsuan dokumen negara," kata Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, Kamis (4/8/2022).
Jatam meminta Gubernur Kaltim, tidak menganggap sepele dugaan 21 IUP palsu tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan melalukan penelusuran.
"Kami meminta KPK untuk turun, memanggil pihak-pihak ini untuk dimintai keterangan," tegasnya.
"Polda harus ikut mengusut, KPK harus turuan untuk melalukan pemeriksaan, DPRD harus secepatnya untuk penggunaan hak interpelasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)