DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membentuk Panitia Khusus Peraturan Daerah Sarana Prasarana di Kota Balikpapan.
Pembentukan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (17/5/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.
"Kedua kami juga membentuk Pansus Pengawasan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Utilitas Sarana Prasarana pengembang yang ada di Kota Balikpapan menjadi kewajiban apa saja yang ada di Perda tersebut," ujar Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Menurut Abdulloh hal ini menjadi penting sebab masih banyak aset di Kota Balikpapan yang belum terselesaikan secara tuntas sebelumnya oleh para pengembang.
"Karena setelah melaksanakan Perda 5 tahun 2013 di dalam itu ada salah satunya adalah aset yang belum dilakukan oleh para pengembang," katanya.
Sehingga dipandang perlu selaku penyelenggara pemerintah membantu bagian aset pemerintah Kota Balikpapan untuk penelusuran aset itu.
"Maka dari itu panitia khusus nanti akan melakukan penelusuran pada pengembang di Kota Balikpapan. Ini kasus lama yang belum tuntas, semoga diperiode saya yang kedua ini sudah bisa terwujud dan selesai," ujar Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Ketua Pansus Perda Sarana Prasarana ini adalah Muhammad Taqwa, dan Wakil Ketua Alwi Al Qadri, dengan masa jabatan minimal 3 atau paling lama 6 bulan. (Advertorial)