Selasa, 26 November 2024

Tanggapi Soal Kabar Bakal Calon Terindikasi Positif Covid-19, KPU Samarinda: Jika Berhalangan Tetap, Mungkin Saja Dapat Diganti

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 20 Juli 2020 11:35

Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jumlah pasien positif Covid-19 di Samarinda terus bertambah.

Terbaru adalah pasien positif Covid-19 dari lingkungan pejabat pemerintahan. 

Berhembus kabar salah seorang bakal calon perseorangan terindikasi terpapar Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat mengatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan tetap berjalan sesuai rumusan awal KPU.

"Kalaupun dia positif (Bapaslon) bukan berarti hak pencalonannya dicabut juga. Karena jika positif bukan berarti dia berhalangan untuk meneruskan tahapan Pilkada. Dia hanya sakit dan masih bisa sembuh. Saya kira hanya dikarantina saja. Tetapi jika berhalangan tetap mungkin saja dapat diganti," ujar Firman saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Senin (20/7/2020).

Saat ditanyai, apakah bakal calon wajib menyerahkan hasil rapid test untuk meneruskan tahapan Pilkada, KPU tidak membuat syarat tersebut karena tidak diatur dalam aturan PKPU.

Namun, kemungkinan secara internal KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda untuk membahas hal tersebut.

"Kalau memang harus dan itu menjadi rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 kita akan jalankan. Artinya, sebelum ada acara digelar surat menyuratnya sudah di cantumkan untuk persiapan-persiapan dalam acara nanti," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews