DIKSI.CO, BERAU - Korban dan pelaku penikaman yang terjadi di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (3/1/2023) kemarin, dipastikan tidak saling mengenal.
Perselisihan yang terjadi antar keduanya murni karena dalam pengaruh minuman keras.
“Antara pelaku dan korban dipastikan tidak saling mengenal,” Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Kamis (5/1/2023).
Akibat penikaman yang dilakukan A (23) kepada Sofyan (27), kini dia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam kurungan 15 tahun penjara.
Yakni, pelaku penikaman dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban dan pelaku bersama kelompok mereka tengah asyik menenggak miras, di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau, pada Selasa, pukul 00.30 Wita.
Saat mereka mulai dipengaruhi alkohol, ketegangan mulai terjadi saat korban menegur kelompok pelaku karena merasa terganggu.
Kemudian, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku mengambil senjata tajam di bawah jok motornya dan langsung menikam korban sebanyak dua kali dibagian leher dan dada.
Dua luka tikam yang diterima korban langsung membuatnya tersungkur dan bersimbah darah. Tak lama kemudian, ia segera ditolong oleh rekan-rekannya dan dilarikan ke rumah sakit setempat.
Meski sempat mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tak lagi tertolong sebab luka fatal dibagian dada selebar 3 sentimeter yang berada tepat di arah jantung.
“Korban dinyatakan meninggal pada pukul 05.00 Wita,” terangnya.
Pasca penikaman, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelarian itu dengan cepat digagalkan polisi, dan pelaku diamankan di sebuah bengkel di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Saat diamankan petugas, pelaku rupanya sempat melakukan perlawanan. Sehingga pelaku mendapat hadiah timah panas yang bersarang di salah satu kakinya.
“Ketika hendak diamankan anggota, pelaku sempat memberikan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)