DIKSI.CO, BERAU - Korban dan pelaku penikaman yang terjadi di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (3/1/2023) kemarin, dipastikan tidak saling mengenal.
Perselisihan yang terjadi antar keduanya murni karena dalam pengaruh minuman keras.
“Antara pelaku dan korban dipastikan tidak saling mengenal,” Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Kamis (5/1/2023).
Akibat penikaman yang dilakukan A (23) kepada Sofyan (27), kini dia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam kurungan 15 tahun penjara.
Yakni, pelaku penikaman dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban dan pelaku bersama kelompok mereka tengah asyik menenggak miras, di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau, pada Selasa, pukul 00.30 Wita.
Saat mereka mulai dipengaruhi alkohol, ketegangan mulai terjadi saat korban menegur kelompok pelaku karena merasa terganggu.