Selasa, 26 November 2024

Tak Main-main di Penegakkan Prokes Covid-19, Kabag Ops Polresta : Pelanggar Prokes Terancam Tindakan Pidana

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 24 Februari 2021 14:33

FOTO : Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Andi Suryadi menegaskan jika terdapat pelanggaran prokes terancam tindakan pidana/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebaran angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tepian terus mengalami lonjakan. Tak main-main, saat ini kasus terkonfirmasi telah menembus angka 10.398 pasien dan yang masih dalam perawatan sebanyak 871 kasus. 

Peningkatan angka pasien yang terjadi setiap harinya di ibu kota Benua Etam ini tentu menjadi perhatian serius bagi Satgas Covid-19. Meski belum ditetapkan sebagai wilayah berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun langkah antisipasi telah dipersiapkan. 

Dijelaskan Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Andi Suryadi saat ini peningkatan kasus Covid-19 menjadi atensi Mabes Polri melalui Polda Kaltim kepada polres jajaran. 

"Meskipun kita (Samarinda) belum kategori PPKM tapi mulai saat ini kita mulai menggalakannya (PPKM mikro)," jelas Andi saat dijumpai Rabu (24/2/2021) malam tadi diselah kegiatannya di Hotel Harris Samarinda. 

Meski telah menyiapkan wacana pemberlakuan PPKM mikro, lanjut Andi, operasi yustisi tetap dilaksanakan sebagaimana yang telah diberlakukan saat ini. 

"Tapi yang sudah kita laksanakan seperti operasi yustisi tetap kita laksanakan setiap hari. Pagi bersama pemprov dan malam sama pemkot," tambahnya. 

Lebih jauh diungkapkan perwira polisi berpangkat melati satu ini, PPKM mikro yang akan diberlakukan di Samarinda masih sebatas wacana. Sebab wacana tersebut masih dalam angenda pembahasan lebih lanjut ditingkat Forokopimda dan Muspika Kecamatan se-Samarinda. 

Jika diberlakukan, nantinya setiap wilayah ditingkat RT akan dibentuk posko PPKM yang berisi personel Satgas Covid-19, TNI-Polri, ketua RT setempat, tokoh masyarakat dan kelurahan setempat. 

"Kalau nanti ada ditemukan zonasi merah akan dilakukan pembatasan jam malam di wilayah PPKM mikro. Fungsi personel di PPKM mikro akan melakukan tracing, testing dan treatment kasus Covid-19," ulas Andi.

Disinggung tentang kegiatan pengumpulan massa di tengah situasi pandemi yang terus meradang, dengan tegas Andi mengatakan jika terdapat pelanggaran maka bisa disanksi tegas hingga ancaman pidana. 

"Kalau tidak ada izin sudah pasti ada tindakan, tinggal melihat hasil klarifikasi saksi dan alat bukti di dapat, maka bisa dilakukan penegakan hukum (pidana)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews