Senin, 25 November 2024

Syarat Prokes Ketat, Isran Noor Perkenankan Pelaksaan Salat Idulfitri di Masjid

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 7 Mei 2021 11:36

Isran Noor, Gubernur Kaltim ditemui di Kantor Gubernur Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perlahan-lahan kasus Covid-19 di Kaltim mengalami penurunan.

Per hari ini Jumat (6/5/2021) terjadi penambahan pasien sembuh dari Covid-19, sebanyak 166 orang. Sementara kasus terkonfirmasi baru hanya mengalami penambahan 105 kasus.

Penurunan perlahan ini menjadi salah satu pertimbangan Isran Noor, Gubernur Kaltim, memperkenankan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 hijriah mendatang.

"Salat Idulfitri itu sunnat, tidak wajib, tapi dilaksanakan sekali dalam setahun," kata Isran, Jumat (6/5/2021).

Ketua Satgas Covid-19 Kaltim ini menegaskan syarat protokol kesehatan ketat harus dilakukan panitia salat masjid.

Isran menyebut ketentuan harus memenuhi seperti syarat protokol kesehatan, menjaga jarak, yakni barisan safnya tidak boleh rapat, tetapi harus ada jarak antara jemaah satu dengan jemaah lainnya.

“Dilaksanakan dengan kondisi pandemi saat ini tentu dengan persyaratan-persyaratan protokol kesehatan yang sudah disampaikan dan sudah dilakukan payung hukumnya maupun larangannya,” jelasnya.

Meski mengalami penurunan, Isran mengingatkan seluruj warga dengan kesadaran penuh, mematuhi protokol kesehatan ini.

Jangan sampai terjadi klaster penyebaran Covid-19 baru, pasca lebaran Idukfitri. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews