DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro telah diterapkan.
Pemkot Samarinda melalui wali kota, Andi Harun mengeluarkan instruksi tentang pembatasan masyarakat yang berakhir hingga pada tanggal 20 Juli 2021.
Namun disebutnya masih ada yang kurang dalam hal penyusunan isi dari poin PPKM.
Salah satunya adalah pembatasan Tempat Hiburan Malam (THM) pukul 21.00 WITA di Samarinda lantaran poin tersebut sebelummya tanpa musyawarah kepada pengusaha THM.
"Masalahnya tidak melibatkan pengusaha dalam memutuskan kebijakan ini," ujar Wakil ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno saat dijumpai awak media, Rabu (7/7/2021).
Seperti diketahui, THM turut membayar pajak kepada pemkot, dan jam ramainya pada waktu dini hari. Dengan dibatasi jam usaha hiburan masyarakat itu sudah tentu juga mempengaruhi pemasukan kas daerah.