Minggu, 24 November 2024

STV Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Mahasiswa Desak Kejari Samarinda untuk Lakukan Upaya Hukum

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 7 Juni 2022 12:20

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Samarinda

DIKSI.CO - Perusahaan media, Samarinda Televisi (STV) masih tunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga direspon Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (7/6/2022).

Respon diberikan menyusul adanya aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), pada siang tadi.

"Kami mendesak Kejari Samarinda untuk secepatnya melakukan upaya hukum. Melakukan penagihan dugaan tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan terhadap pemimpin redaksi STV dugaan inisial A.R," ucap koordinator aksi, Adhar yang menggunakan pengeras suara di depan kantor Kejari Samarinda.

Dari data yang ada, informasi diperoleh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019 lalu.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, tunggakan iuran BPJS tersebut akan dibayar setelah pencairan kontrak di Diskominfo Kaltim," paparnya.

Menilik perihal tersebut, Adhar menegaskan bahwa Kejari Samarinda selaku penerima surat kuasa penagihan dari BPJS Ketenagakerjaan wajib turun langsung melakukan kroscek itikad pembayaran dan lainnya.

"Sehingga bisa terciptanya penyelematan uang negara dan pemenuhan hak-hak karyawan yang dicover melalui BPJS bisa terpenuhi demi asas keselamatan hak-hak rakyat," tegasnya.

Apabila langkah-langkah Kejari Samarinda dalam upaya penagihan yang dilakukan tidak ada kejelasan atau hasil, maka massa aksi meminta agar Korps Adhyaksa tak segan melakukan langkah hukum lanjutan.

"Maka Kejari wajib melakukan upaya hukum yang lebih tegas sesuai dengan UU yang berlaku yaitu sanksi pidana dan pembubaran badan usaha," tekannya lagi. Menjawab hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana menegaskan bahwa pada dasarnya upaya penagihan iuran tunggakan terus berlangsung hingga saat ini.

"Pada intinya pada saat ini yang bersangkutan telah melakukan cicilan, namun memang ada kekurangan," ungkapnya.

Mengenai upaya lanjutan penagihan, Rian pun tak lupa membeberkan bahwa pada pekan depan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pada perusahaan STV.

"Mungkin minggu depan akan kami undang lagi untuk membicarakan terkait dengan proses pelunasan karena sudah ada cicilan yang telah dilakukan pembayaran, namun ada kekurangan. Untuk tindak lanjutnya nanti, bisa dikonfirmasi kembali ke kami," tegasnya.

Turut menambahkan, Kasi Intel Kejari Samarinda, M Mahdy kembali menegaskan bahwa upaya penagihan tak henti dilakukan Korps Adhyaksa.

"Jadi kami sampaikan pada saat ini kami masih dalam upaya pelaksanaan administratif untuk melakukan penagihan dan penagihan tersebut terus kita jalankan serta di bawah pengawasan kami," timpalnya.

Upaya penagihan berkala tersebut tentunya bertalian dengan kewajiban dari para pihak pemangku kewenangan. Sebab bukan tidak mungkin, apabila tunggakan tak diselesaikan, maka bisa berujung dengan hal pidana.

"Kami dari sisi penegang hukum tetap menghormati upaya itikad baik yang dilakukan pihak perusahaan. Jadi apa yang teman-teman sampaikan itu juga menjadi antensinya kami, bahwa langkah ke depan kita akan selalu pantau terhadap kewajiban-kewajiban dari para wajib BPJS tersebut," katanya.

Adanya informasi perihal niatan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dari STV menunggu kontrak dari Diskominfo Kaltim (dana APBD) sempat tim redaksi cek kembali ke instansi terkait.

Pada Senin (6/6/2022), redaksi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda.

Dari informasi salah satu sumber yang menjabat petinggi di BPJS Ketenagakerjaan mengamini bahwa pihak STV akan membayar cicilan tunggakan setelah pencairan dana kontrak di Diskominfo Kaltim.

Sementara itu, dilansir dari media Politikal.id, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Muhyiddin membenarkan jika Samarinda Televisi (STV) belum juga menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka yang diprediksi mencapai nilai ratusan juta rupiah.

Muhyiddin sampaikan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terkahir yang telah dibayarkan oleh pihak STV, terjadi pada Juni 2020 lalu, sekira Rp30-40 juta.

“Yang jelas nominal tunggakannya itu, 5,9 (juta rupiah) perbulan. Jadi ditambahkan aja dari terakhir pembayaran sampai saat ini sisanya berapa,” ucap Muhyiddin melalui media Politikal.id pada Senin, 6 Juni 2022.

Masih dari sumber yang sama, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV mulanya sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi pada 2019 lalu.

Jika diakumulasi, nilai tunggakan STV saat ini dengan perhitungan Rp 5,9 juta perbulan dari pembayaran terakhir adalah Rp 135.700.000.

Upaya konfirmasi

Adanya kabar tunggakan ini, sudah tim redaksi coba lakukan konfirmasi kepada pihak petinggi di Samarinda Televisi (STV), yakni Achmad Ridwan yang menjabat sebagai Direktur.

Pertanyaan yang ditanyakan juga seputar informasi, apakah benar akan menggunakan dana APBD untuk pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pesan singkat di sore hari yang disampaikan melalui WhatsApp sempat dibalas, namun ia tak memberikan keterangan.

Redaksi juga sempat mendatangi kediamannya pada Selasa sore (7/6/2022) tetapi ia menolak untuk memberikan penjelasan. "Saya menolak diwawancara ya bro," ujarnya. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews