DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang kembali memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan perpanjangan status pandemi Covid-19 ini resmi ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
"Justru kita lihat arahan secara tertulis dari Pemerintah Pusat. Kita sudah sepakat seminggu ini kalau ada perkembangan kita tunggu arahan pusat," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan Keppres tentang perpanjangan status pandemi Covid-19 sudah diterima, dan pihaknya siap menjalankan arahan dari pemerintah pusat.
"Kita sudah menerima secara online Keppres yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini diperpanjang artinya ini kepanjangan Keppres 11 dan Keppres 12 Tahun 2020 kita sesuaikanlah," kata Zulkifli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ini juga mengatakan masyarakat harus tetap waspada walaupun Kota Balikpapan sudah berada di zona hijau.
"Masih merupakan tahun kewaspadaan, kesiap-siagaan dalam Covid-19 itu saja yang penting," tuturnya.
Diketahui, kasus varian Omicron juga dilaporkan telah terdeteksi di Jawa Timur (Jatim). Pasien pertama yang terdeteksi terjangkit disebut merupakan warga Surabaya yang habis berlibur dari Bali. (Tim redaksi Diksi)