DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim, lantik Riza Indra Riadi, manjedi Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim, pada Selasa (21/6/2022).
Pelantikan Riza sebagai Penjabat Sekrpov Kaltim, lantaran saat ini Sri Wahyuni selaku Sekprov Kaltim definitif, belum bisa menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1 dan pasal 2.
Penunjukan Penjabat Sekprov Kaltim bisa dilakukan apabila sekprov definitif meninggalkan tugasnya lebih dari 15 hari.
"Ketentuannya sekarang bahwa sekprov yang meninggalkan tugasnya selama lebih dari 15 hari harus dilantik Penjabat (Pj)," kata Isran, dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).