Jumat, 22 November 2024

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, DPRD Kaltim: Bisa Diakses Masyarakat Secara Gratis

Koresponden:
Alamin
Selasa, 31 Januari 2023 15:9

WAWANCARA: Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat kembali disosialisasikan oleh DPRD Kaltim.

Kegiatan tersebut digelar di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Samarinda, Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (30/1/2023) malam.

Kegiatan itu dihadiri puluhan kalangan muda bersama masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry mengatakan bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan.

Pemberi bantuan hukum terdiri dari lembaga hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bantuan hukum sebenarnya bisa diakses bagi masyarakat secara gratis terhadap seluruh warga tanpa terkecuali, terkhusus pada masyarakat miskin atau tidak mampu. Bantuan biaya sendiri berasal dari APBN pusat Dan APBD Provinsi," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Sarkowi menyebut bantuan hukum ini diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
 
"Kemudian menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
 
Objek perkara yang ditawarkan, kata Sarkowi, berupa bantuan hukum tindak pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan ahli waris.
 
Menurutnya, pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh warga atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
 
"Pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum dalam peraturan daerah ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kaltim," pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews