DIKSI.CO, SAMARINDA - Maraknya aktivitas pertambangan di Kota Samarinda yang tidak sesuai izin membuat Komisi III DPRD Kota Samarinda geram.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar. Ia menyebut lebih mudah mengawasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pada mengawasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Saya saran saja, itu seluruh IUP cabut saja," cetusnya, saat diwawancara usai heraring bersama beberapa perusahaan tambang dan pengembang perumahan, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Anhar geram sebab dalam praktik bisnis pertambangan selama ini kerap tidak mengindahkan perjanjian usaha yang telah dikeluarkan.
"Ngambil tanah di pemerintah kota, diambil batubaranya, siapa yang mau reklamasi," ujarnya.
Lanjut Anhar, pihaknya mempertanyakan terkait banyaknya laporan yang diterima Komisi III bahwa banyak ditemukan tambang ilegal namun dapat menjual batubara secara legal.
"Dia (perusahaan) mengambilnya secara ilegal tapi menjualnya secara ilegal. Ini patut dipertanyakan. Pakai baju siapa?," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut politisi PDI Perjuangan itu sempat mempertanyakan langsung kepada pihak perusahaan berapa kuota batubara yang diberikan di masing-masing IUP.
Dalam studi kasusnya, perusahaan tambang sering kali diberi kuota produksi sebanyak 10 ribu hingga 20 ribu metrik ton per tahun. Namun faktanya perusahaan bisa menambah kuota produksi hingga 50 ribu ton per tahun.
"Kalau yang lain mungkin bisa dibodohi, tetapi dengan Anhar tidak bisa. Itu kelakuan saya 10 tahun lalu. Ini semua bagus di meja tetapi kita akan turun ke lapangan," pungkasnya. (advertorial)