DIKSI.CO, SAMARINDA – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara yang kembali berjalan sejak sepekan terakhir kembali menyorot beragam komentar.
Tak hanya dari kalangan akademisi, bahkan aktivis juga turut memberikan komentarnya.
Seperti yang diutarakan Buyung Marajo Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 kalau kembalinya aktivitas tambang ilegal di Muang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Ilegal artinya ini sudah masuk pelanggaran, negara harus bertindak, Undang-Undang jelas dilanggar. Siapa yang harus menegakan, yaitu polisi,” tegas Buyung, Rabu (25/1/2023).
Jika tidak dilakukan penindakan, lanjut Buyung, jelas hal tersebut sudah masuk ke dalam kategori pembiaran dan menjadi indikasi lemahnya pengawasan yang ada selama ini.
“Jelas itu ada pembiaran. Lemahnya pengawasan,” tambahnya.
Selain mengkritisi kepada aparat kepolisian. Buyung juga pasalnya menyebut kalau pemerintah daerah tak kalah buruknya dalam hal pengawasan wilayah.
Jika aktivitas tambang ilegal, seperti di Desa Muang yang kembali berjalan terus dibiarkan.