DIKSI.CO, SAMARINDA - Sistem zonasi untuk tingkatan pendidikan di Kota Samarinda masih dikeluhkan oleh banyak orang tua murid.
Pasalnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2022 ini terdapat perbedaan pada setiap jenjang pendidikan.
Untuk tingkat SD, memiliki zonasi 75 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan, untuk tingkat SMP memiliki zonasi 60 persen dari daya tampung sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan, pemberlakuan zonasi untuk calon peserta didik tentu akan menimbulkan pro kontra dari para orang tua.
Keluhan itu terjadi, ketika murid yang seharusnya masuk dalam seleksi zonasi, tapi tidak mendapatkan kuota atau zonasi di sekolah terdekat.