DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Samarinda resmi terima laporan tim kuasa hukum Paslon 02 terkait penghentian pelatihan saksi, Senin (7/12/2020).
Ketua Bawaslu, Abdul Muin mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah laporan ini merupakan kewenangan dari Bawaslu atau tidak karena menurut informasi yang diterima, ada tindakan kontak fisik yang diterima oleh tim pelatihan dari Paslon 02 Andi Harun-Rusmadi.
“Untuk memastikan apakah Bawaslu punya kewenangan, maka kita akan lakukan rapat dulu,” kata Muin sapaanya.
Dijelaskannya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini jika terkait dengan tugas dan kewenangan penyelenggara yang dihalang-halangi, dan orang tersebut bisa dikenakan pidana.
“Itu yang akan kita kaji, apakah saksi merupakan bagian dari penyelenggara atau bukan,” ujarnya
Lebih lanjut, Muin menerangkan hingga hari ini tidak ada laporan dari masyarakat terkait video yang beredar.
“Bawaslu telah melakukan penelusuran di Gg.9 Jalan Muso Salim pada hari Sabtu (5/12/2020) lalu dengan meminta keterangan dari masyarakat terkait video yang beredar,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)